Etika dalam Periklanan dan Media Sosial: Dua Kasus Kontroversial di Indonesia
Sabtu, 3 Mei 2025 19:28 WIB
***
Dalam era digital yang semakin maju, etika dalam periklanan dan media sosial menjadi sorotan penting. Dua kasus di Indonesia, yaitu iklan Cat Kayu & Besi Avian pada tahun 2013 dan konten prank KDRT oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven pada tahun 2022, menjadi contoh nyata pelanggaran etika yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Artikel ini akan membahas kedua kasus tersebut, menganalisis pelanggaran etika yang terjadi, serta memberikan solusi yang seharusnya diterapkan.
1. Kasus Iklan Cat Kayu & Besi Avian (2013)
Deskripsi Kasus
Pada tahun 2013, sebuah iklan produk Cat Kayu & Besi Avian menampilkan adegan seorang wanita yang duduk di bangku yang baru dicat. Setelah diberitahu bahwa bangku tersebut masih basah, wanita tersebut berdiri dan mengangkat roknya hingga paha terlihat jelas, dengan efek close-up. Iklan ini menuai kritik karena dianggap tidak pantas dan menjurus ke eksploitasi tubuh wanita demi menarik perhatian penonton.
Pelanggaran Etika
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai iklan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012, khususnya:
-
Pasal 9 ayat (2): Menyatakan bahwa siaran harus menghormati norma kesopanan dan kesusilaan.
-
Pasal 15 ayat (1): Melarang eksploitasi tubuh manusia secara berlebihan untuk kepentingan komersial.
-
Pasal 18 huruf h: Melarang penayangan adegan yang merendahkan martabat manusia.
-
Pasal 58 ayat (1): Menyatakan bahwa siaran iklan harus memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Sebagai akibatnya, KPI memberikan teguran tertulis kepada beberapa stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut, termasuk Trans 7, Global TV, dan PT Cipta TPI.
Solusi dan Etika yang Seharusnya Diterapkan
Untuk menghindari pelanggaran etika dalam periklanan, sebaiknya:
-
Fokus pada Produk: Iklan sebaiknya menonjolkan kualitas produk, seperti ketahanan warna, kemudahan penggunaan, dan hasil akhir, tanpa menyertakan unsur sensual yang tidak relevan.
-
Kreativitas yang Etis: Gunakan pendekatan visual yang informatif dan kreatif, bukan yang menonjolkan daya tarik fisik secara provokatif.
-
Patuhi Pedoman: Patuhi panduan KPI dan Etika Pariwara Indonesia (EPI) tentang norma kesopanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
2. Kasus Prank KDRT oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven (2022)
Deskripsi Kasus
Pada Oktober 2022, artis dan YouTuber Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven, membuat konten prank dengan berpura-pura mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lalu melaporkannya ke kantor polisi. Setelah diselidiki, ternyata laporan tersebut hanya untuk konten YouTube. Aksi ini mendapat kecaman luas dari publik dan aparat karena dianggap meremehkan isu serius.
Pelanggaran Etika
Tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven dianggap melanggar etika media sosial karena:
-
Meremehkan Isu Sensitif: KDRT adalah isu serius, dan menjadikannya bahan lelucon sangat tidak etis serta menyakiti banyak korban nyata.
-
Manipulasi Institusi Publik: Menggunakan institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi atau konten dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati lembaga negara.
-
Misinformasi: Menyebarkan informasi palsu yang bisa merusak kepercayaan terhadap laporan polisi dan penanganan kasus kekerasan.
-
Merusak Citra Profesi Aparat: Mempermainkan layanan publik dapat merusak citra profesi aparat dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Akibat tindakan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas tuduhan laporan palsu dan telah menjalani pemeriksaan.
Solusi dan Etika yang Seharusnya Diterapkan
Untuk mencegah pelanggaran etika dalam media sosial, sebaiknya:
-
Hindari Isu Sensitif: Pembuat konten harus menghindari memanfaatkan isu sosial yang sensitif seperti KDRT, kemiskinan, bencana, dll., sebagai bahan hiburan atau prank.
-
Empati dan Etika: Etika dan empati harus menjadi pertimbangan utama saat membuat konten publik.
-
Batasan Moral dan Sosial: Harus ada batasan moral dan sosial dalam ide kreatif, terutama bila melibatkan instansi atau isu hukum.
-
Penalti dari Platform: Platform seperti YouTube sebaiknya memberikan penalti atau edukasi etika konten untuk mencegah penyalahgunaan.
Kedua kasus yang dibahas—iklan Cat Kayu & Besi Avian pada tahun 2013 dan konten prank KDRT oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven pada tahun 2022—menunjukkan pentingnya penerapan etika dalam dunia periklanan dan media sosial.
Kasus Iklan Cat Kayu & Besi Avian (2013)
Iklan ini melanggar norma kesopanan dan kesusilaan dengan menampilkan adegan yang dianggap eksploitasi tubuh wanita demi menarik perhatian. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut karena dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga kesopanan dalam periklanan untuk menghormati nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat.
Kasus Konten Prank KDRT oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven (2022)
Konten prank yang menampilkan laporan palsu tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuai kecaman karena dianggap meremehkan isu serius tersebut. Meskipun pasangan ini telah meminta maaf dan video tersebut telah dihapus, kasus ini menunjukkan dampak negatif dari konten yang tidak sensitif terhadap isu sosial. Penting bagi pembuat konten untuk mempertimbangkan dampak dari karya mereka terhadap masyarakat dan untuk selalu menjaga etika dalam pembuatan konten.
*) Artikel ini adalah tugas dari mata kuliah Komunikasi Digital yang diampu Rachma Tri Widuri, S.Sos.,M.Si.”

Mahasiswa Politeknik Tempo
0 Pengikut

Etika dalam Periklanan dan Media Sosial: Dua Kasus Kontroversial di Indonesia
Sabtu, 3 Mei 2025 19:28 WIBStrategi Promosi Multimedia untuk Mengembalikan Popularitas Late Night
Senin, 3 Maret 2025 14:24 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler